Paradoks Perberasan Indonesia: Harga Melambung, Daya Beli Merosot

Sektor perberasan Indonesia tengah menghadapi situasi paradoksal. Di satu sisi, pemerintah mengklaim telah menghentikan impor beras dan mencapai swasembada. Di sisi lain, harga beras tetap tinggi sementara daya beli masyarakat melemah. Fenomena ini khususnya terlihat jelas di Jawa Tengah, salah satu lumbung padi nasional, di mana pasar beras mengalami kelesuan meski harga tetap bertahan di level tinggi.
Dinamika Harga Beras di Jawa Tengah
Berdasarkan data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga beras di Jawa Tengah per 17 Mei 2025 mencapai Rp14.768/kg untuk beras premium, Rp13.183/kg untuk beras medium, dan Rp12.314/kg untuk beras SPHP. Harga ini menunjukkan kenaikan tipis dari hari sebelumnya, namun jika dibandingkan dengan Maret 2024, terjadi penurunan sekitar 1,55% untuk beras premium dan 5,84% untuk beras medium.

Meski mengalami penurunan dari tahun lalu, harga beras saat ini masih tergolong tinggi bagi sebagian besar masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah. Situasi ini menciptakan fenomena pasar yang sepi pembeli meski harga relatif stabil.
Kebijakan Impor dan Klaim Swasembada
Awal 2025, Presiden Prabowo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 6/2025 yang secara resmi menghentikan impor beras. Kebijakan ini didasari klaim bahwa produksi dalam negeri telah melampaui kebutuhan nasional dengan cadangan beras melebihi 3,7 juta ton.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengkonfirmasi dampak kebijakan ini terhadap penerimaan negara, di mana setoran bea masuk hingga akhir Maret 2025 turun 5,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ini mengindikasikan bahwa kebijakan penghentian impor memang benar-benar diimplementasikan.
Namun, pertanyaannya: jika impor dihentikan dan produksi dalam negeri melimpah, mengapa harga beras tetap tinggi dan pasar sepi pembeli?
Hipotesis Penyebab Paradoks Perberasan
- Ketidakseimbangan Rantai Pasok
- Meski produksi beras meningkat, distribusi tidak merata di seluruh wilayah. Rantai pasok yang panjang dengan banyak perantara menyebabkan harga di tingkat konsumen tetap tinggi meski harga di tingkat petani relatif rendah. Infrastruktur logistik yang belum optimal juga berkontribusi pada tingginya biaya distribusi.
2. Dampak Kebijakan Harga Gabah Tunggal
Pemerintah melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan kebijakan “satu harga gabah” sebesar Rp6.500/kg tanpa membedakan kualitas. Kebijakan ini, meski memberikan kepastian harga bagi petani, tidak menciptakan insentif untuk peningkatan kualitas produksi.
Perpadi (Persatuan Penggilingan Padi Indonesia) menyatakan bahwa kenaikan HPP gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500/kg berpotensi mengurangi keuntungan penggilingan padi. Akibatnya, penggilingan padi menekan margin atau menaikkan harga jual beras untuk mempertahankan keuntungan.
3. Tekanan Ekonomi dan Daya Beli
Pemulihan ekonomi pasca-pandemi yang belum merata berdampak pada daya beli masyarakat. Kenaikan biaya hidup tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan, sehingga masyarakat lebih selektif dalam berbelanja, termasuk untuk kebutuhan pokok seperti beras.
4. Faktor Geopolitik Global
Konflik Rusia-Ukraina dan ketegangan di berbagai kawasan mempengaruhi rantai pasok global dan harga komoditas, termasuk energi. Kenaikan harga minyak berdampak pada biaya produksi dan distribusi pangan. Negara-negara eksportir beras seperti Thailand, Vietnam, dan India juga menerapkan kebijakan proteksionis yang mempengaruhi dinamika pasar beras global.
Kritik Terhadap Kebijakan Harga Gabah Tunggal
Kebijakan harga gabah tunggal yang tidak membedakan kualitas gabah patut dikritisi. Sistem ini tidak memberikan insentif bagi petani untuk meningkatkan kualitas produksi mereka. Petani yang menghasilkan gabah berkualitas tinggi menerima harga yang sama dengan petani yang menghasilkan gabah berkualitas rendah.
Idealnya, pemerintah menetapkan harga gabah berdasarkan tingkatan kualitas (premium, medium, rendah) dengan selisih harga yang signifikan. Hal ini akan mendorong petani untuk meningkatkan kualitas produksi mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas beras di pasaran.
Selain itu, penyerapan gabah oleh Bulog perlu lebih merata dan sesuai dengan hasil panen petani. Data menunjukkan bahwa masih terdapat harga gabah di bawah HPP di beberapa daerah meski kebijakan harga tunggal telah ditetapkan.
Rekomendasi Kebijakan
1. Reformasi Kebijakan Harga Gabah: Menetapkan harga gabah berdasarkan tingkatan kualitas dengan selisih harga yang signifikan untuk mendorong peningkatan kualitas produksi.
2. Penguatan Infrastruktur Pasca-Panen: Meningkatkan infrastruktur pengeringan dan penyimpanan di desa untuk membantu petani mencapai standar kualitas yang lebih tinggi.
3. Efisiensi Rantai Pasok: Mengurangi jumlah perantara dalam rantai pasok beras dan meningkatkan transparansi harga di setiap tingkatan.
4. Penyuluhan dan Bantuan Teknis: Meningkatkan program penyuluhan dan bantuan teknis untuk petani guna meningkatkan produktivitas dan kualitas produksi.
5. Penguatan Daya Beli: Mengimplementasikan program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran untuk melindungi daya beli masyarakat berpendapatan rendah.
Paradoks perberasan Indonesia menunjukkan bahwa swasembada saja tidak cukup untuk menjamin ketahanan pangan yang berkelanjutan. Diperlukan pendekatan komprehensif yang memperhatikan seluruh aspek rantai nilai, dari produksi hingga konsumsi, serta mempertimbangkan dinamika global yang mempengaruhi sektor pangan.
Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, Indonesia dapat mencapai kedaulatan pangan yang sejati, di mana produksi dalam negeri yang melimpah diterjemahkan menjadi harga yang terjangkau dan akses pangan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber data:
• Databoks Katadata
• Panel Harga Pangan Bapanas
• Kompas
• Kontan
• Antara News
• Badan Pusat Statistik
• Laporan UMS